Guru Profesional
Pendidikan merupakan hal yang urgen bahkan menjadi kebutuhan
primer bagi pertumbuhan karakter manusia. Manusia memerlukan proses dalam setiap tumbuh kembang hidupnya sehingga mampu menjadi manusia yang
sesungguhnya yaitu manusia yang mampu mengenal penciptaNya, mampu beradaptasi dengan lingkungannya, mampu menjadi diri yang mandiri dan mampu mengisi kehidupannya dengan nilai-nilai yang benar. Hal tersebut tidak akan mampu terlaksana dengan sendirinya
melainkan harus dengan proses dan bantuan manusia lainnya untuk
membimbing tentang pengembangan dirinya, mendidik tentang
penanaman nilai-nilai yang benar dan memberi teladan tentang perilaku
yang terpuji.
Guru adalah orang tua kedua bagi anak didik setelah orang tuabiologis mereka, yang memiliki peran penting dalam mentransfer ilmu pengetahuan dan mengembangkan serta menanamkan nilai-nilai akhlak yang benar di dalam kehidupannya. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015, tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa guru adalah
pendidik profesional yang bertugas mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih dan menilai atau melakukan evaluasi kepada
peserta didik pada jalur pendidikan formal mulai dari Pendidikan Anak
Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan menengah.
Ciri - Ciri Guru Profesional
Para ahli merumuskan ciri-ciri guru profesional dikelompokkan menjadi tiga yakni :
1. Ahli ; menguasai mengajar kognitif sesuai yang diajarkan dan menguasai tugas mendidik.
2. Memiliki rasa kesejawatan ( ETIKA PROFESI).
Rasa aman terlindungi dalam wadah lembaga seperti PGRI di mana saling menjunjung tinggi harkat martabat guru dengan guru dan masyarakat ( Mampu bersosialisasi)
3. Memiliki otonomi dan rasa tanggung jawab
Otonomi artinya Mandiri secara profesional berdasarkan keahliannya.
Seperti :
1) Mandiri mampu menguraikan nilai-nilai hidup.
2) mampu membuat pilihan nilai.
3) mampu menuntunkan dan mengambil keputusan sendiri.
4) bertanggung jawab atas keputusan tersebut.
KOMPETENSI GURU
Pengertian Kompetensi
Kompetensi berasal dari bahasa Inggris yaitu competence. Maknanya sama dengan being competent, sedangkan competent sama artinya dengan
having ability, power, authoority, skill, knowledge, attitude dan sebagainya.
Dengan demikian kompetensi adalah kemampuan, kecakapan, keterampilan, dan pengetahuan seseorang dibidang tertentu. Jadi kata kompetensi diartikan sebagai kecakapan yang memadai untuk melakukan suatu tugas atau suatu keterampilan dan kecakapan yang disyaratkan.
Kompetensi guru merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi terjadinya tujuan pembelajaran dan pendidikan di sekolah, namun kompetensi guru tidak berdiri sendiri, dipengaruhi oleh faktor-faktor lain seperti latar belakang pendidikan, pengalaman mengajar dan lama mengajar. Pengembangan kompetensi merupakan suatu proses konsolidasi dalam memahirkan seperangkat keterampilan yang dibutuhkan untuk mencapai domain kehidupan. Kompetensi guru dinilai penting sebagai alat seleksi dalam penerimaan calon guru, yang dapat dijadikan pedoman dalam rangka pembinaan dan pengembangan tenaga guru.
Ada syarat dalam kepemilikan yang harus dimiliki seorang guru yakni adanya kompetensi atau kemampuan yang dalam mempertanggungjawabkan tugas tanggung jawab kewajibannya. Terpenuhi guna tercapainya tujuan yang diharapkan bersama.
Berdasarkan ppri nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan bab 4 pasal 28 dinyatakan bahwa : harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang membuktikan dengan ijazah atau sertifikat kalian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sidang kompetensi menurut UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen jelaskan bahwa kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki dihayati dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas profesinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar